KONTROVERSI pemblokiran 19 situs media Islam online oleh Kemenkominfo atas saran dari BNPT membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara dan memberikan pernyataan resminya.
Komisi Komunikasi dan Informasi Majelis Ulama Indonesia (Kominfo MUI)
dalam siaran persnya dengan tegas menyatakan bahwa pemblokiran
situs-situs media Islam haruslah mengacu pada kebebasan berpendapat
sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Akibat pemblokiran situs-situs media Islam, saat ini telah
menimbulkan reaksi yang begitu masif dan serentak dari umat Islam,
sebagaimana kita lihat di media massa. Dan hal itu dapat kita pahami
karena umat Islam sangat mengkhawatirkan akan munculnya kembali gerakan
phobia terhadap Islam,” tegas MUI dalam pernyataannya.
Bagi MUI di era informasi saat ini, Pemerintah harus berhati-hati
dalam menyimpulkan dan menetapkan suatu keputusan yang bisa berdampak
luas bagi masyarakat, apalagi yang terkait dengan situs-situs keagamaan
karena menyangkut kepentingan umat beragama yang luas.
Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam dua hari terakhir media massa
cukup dihebohkan dengan tindakan sewenang-wenang Kemenkominfo memblokir
beberapa media Islam online atas masukan dari Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pemblokiran itu dengan alasan beberapa
media Islam online tersebut mengajarkan radikalisme serta mengajak umat
Islam untuk bergabung dengan ISIS.
Sumber: Cyber Dakwah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar